Tari Nyambai adalah tari kelompok berpasangan yang dilakukan oleh gadis (muli) dan bujang (mekhanai) sebagai ajang pertemuan atau ajang silahturahmi untuk mencari jodoh. Sebagai tarian adat pada masyarakat saibatin (pesisir), kehadirannya menjadi bagian dari rangkaian upacara perkawinan yang disebut dengan upacara Nayuh/Penayuhan. Upacara Nayuh/Penayuhan adalah upacara perkawinan adat besar-besaran yang diadakan oleh masyarakat Lampung yang beradat Saibatin/pesisir. Metode analisisis bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan teori fungsi dan teori sosio-budaya. Ada tiga kategori fungsi dalam kebudayaan yakni, 1). Kebudayaan harus memenuhi kebutuhan biologis, seperti kebutuhan akan pangan dan prokreasi, 2) Kebudayaan harus memenuhi kebutuhan instrumental, seperti kebutuhan akan hukum dan pendidikan, dan 3). Kebudayaan harus memenuhi kebutuhan integratif, seperti agama dan kesenian. Dalam sosiologi budaya ada tiga komponen pokok, yaitu 1). Institution atau lembaga budaya yang menanyakan: siapa yang mengontrol, dan bagaimana kontrol itu dilakukan, 2) Isi budaya menanyakan produk atau simbol apa yang dihasilkan, dan 3). Efek budaya menanyakan apa yang diusahakan. Tari Nyambai dan upacara Nayuh pada masyarakat Saibatin di Pesisir Barat Lampung mencerminkan adanya keharmoinisan komunikasi masyarakat dan bentuk peneguhan upacara pernikahan sebagai kebijakan adat yang harus dipatuhi seluruh warga pesisir Barat, Lampung sebagai basis sosialnya.